Menurut Dhem, kedua kliennya sebelumnya ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Spaha untuk menjadi anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun, mereka mengaku tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) penunjukan sebagaimana lazimnya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.
“Klien kami ditunjuk sebagai anggota TPK, tetapi tidak diberikan SK. Saat itu dijanjikan akan menerima uang transportasi setelah pekerjaan selesai. Namun hak tersebut tidak pernah diterima sebagaimana yang dijanjikan,” ujar Dhem.
Ia menjelaskan, persoalan semakin mencuat setelah adanya laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Spaha yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri TTS. Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Kabupaten TTS melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan desa dan memanggil sejumlah anggota TPK untuk memberikan keterangan.
Dalam proses audit itulah, kata Dhem, ditemukan kwitansi pembayaran yang menunjukkan bahwa honor atau upah anggota TPK telah dicairkan dan disertai tanda tangan penerima.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












