Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam SPJ Dana Desa Spaha

Avatar photo
Reporter : Marfin
IMG 20260624 WA0038

 

Menurut Dhem, kedua kliennya sebelumnya ditunjuk langsung oleh Kepala Desa Spaha untuk menjadi anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun, mereka mengaku tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) penunjukan sebagaimana lazimnya dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

“Klien kami ditunjuk sebagai anggota TPK, tetapi tidak diberikan SK. Saat itu dijanjikan akan menerima uang transportasi setelah pekerjaan selesai. Namun hak tersebut tidak pernah diterima sebagaimana yang dijanjikan,” ujar Dhem.

 

Ia menjelaskan, persoalan semakin mencuat setelah adanya laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Spaha yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri TTS. Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Kabupaten TTS melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan desa dan memanggil sejumlah anggota TPK untuk memberikan keterangan.

 

Dalam proses audit itulah, kata Dhem, ditemukan kwitansi pembayaran yang menunjukkan bahwa honor atau upah anggota TPK telah dicairkan dan disertai tanda tangan penerima.