Padahal, menurut Simon Taneo, dirinya tidak pernah dipanggil maupun diminta menandatangani kwitansi pembayaran tersebut.
“Klien kami mempertanyakan mengapa namanya tercantum dalam dokumen pembayaran dan terdapat tanda tangan yang bukan miliknya. Karena merasa dirugikan, akhirnya ia memilih menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik Polres TTS dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan serta mengungkap pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan pemalsuan tersebut terbukti berdasarkan proses penyidikan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap perkara ini dapat segera dituntaskan. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dhem.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
