Kuasa Hukum Minta Polres TTS Tindak Tegas Kasus Pencemaran Nama Baik

IMG 20260413 WA0012

 

“Klien kami mengalami syok dan gangguan psikologis, bahkan keluarganya pun ikut merasa malu. Perbuatan terlapor sudah memenuhi unsur Actus Reus dan Mens Rea, yaitu ada niat untuk merekam tanpa izin dan menyebarkannya agar diketahui orang banyak,” jelas Putra.

 

Kuasa hukum meminta penyidik Polres TTS untuk segera memproses laporan tersebut secara tegas. Menanggapi hal tersebut, pihak penyidik menyampaikan akan segera menggelar perkara (Gelar Perkara) guna menetapkan status tersangka.

 

“Kami berharap klien kami segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan sebagaimana yang diharapkan,” tutup Putra.

 

Hingga berita ini di terbitkan terlapor belum berhasil di komfirmasi media.



Exit mobile version