Kuasa Hukum PS Apresiasi Penyidik Polres TTS Hentikan Laporan Mantan Kapus Taneotob

Avatar photo
Reporter : Marfin
file 00000000e8748207ad12fc85236d21d0

 

Menurut Arman, penghentian perkara tersebut memberikan kepastian hukum bagi kliennya. Ia menilai proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian telah memberikan ruang bagi semua pihak untuk mendapatkan keadilan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

“Kami selaku kuasa hukum terlapor tentu mengapresiasi proses tersebut. Dengan dihentikannya laporan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana, klien kami merasa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

 

 

Meski laporan terhadap kliennya telah dihentikan, Arman menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum terhadap pelapor.

 

Ia mengatakan, tim kuasa hukum saat ini sedang mempersiapkan sejumlah bukti yang nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

“Kami sementara menyiapkan bukti-bukti untuk mengambil langkah hukum balik atas laporan yang kami nilai tidak benar. Tujuannya agar klien kami juga mendapatkan keadilan,” tegas Arman.

 

Menurutnya, langkah hukum tersebut tidak hanya mempertimbangkan jalur pidana, tetapi juga kemungkinan menempuh upaya hukum secara perdata apabila seluruh bukti dan dasar hukumnya telah dinilai memenuhi ketentuan.