“Klien kami membantah tuduhan tersebut dan mempertanyakan dasar dari tuduhan itu. Sebab, klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Stefanus Nubatonis,” ujar kuasa hukum.
Persoalan kembali terjadi pada 30 Juli 2026. RB disebut datang bersama sejumlah orang, termasuk beberapa anggota keluarga, dan kembali mendatangi lokasi lahan. Dalam kesempatan tersebut, pihak terlapor kembali mengklaim lahan tersebut sebagai milik keluarga mereka serta meminta pekerjaan alat berat dihentikan.
Kuasa hukum menyebut, pada saat itu pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tidak menunjukkan bukti kepemilikan yang menurutnya dapat membuktikan klaim tersebut.
“Kalau memang mereka merasa memiliki hak atas tanah tersebut, seharusnya dapat dibuktikan secara hukum. Jangan kemudian klien kami dituduh merampas atau mencuri tanah tanpa dasar yang jelas,” katanya.
Pada 31 Juli 2026, persoalan tersebut kembali berlanjut ketika pihak terlapor mendatangi Kantor Desa Oebelo dan menyampaikan klaim serta tuduhan yang sama.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












