Pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD TTS serta melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
Menurut kuasa hukum, langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai seorang anggota DPRD sebagai representasi masyarakat semestinya memberikan contoh dalam menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kalau mereka merasa memiliki hak atas tanah tersebut, semestinya ditempuh melalui jalur hukum atau mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan. Bukan dengan menuduh klien kami merampas tanah tanpa pembuktian,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan adanya pernyataan yang dinilai merendahkan martabat kliennya.
“Apalagi sampai mengatakan klien kami bodoh dan menggunakan istilah yang merendahkan. Bagi kami, itu tidak manusiawi dan tidak sepatutnya dilakukan terhadap siapa pun,” tegasnya.
Meski demikian, kuasa hukum menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada penyidik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












