Selain persoalan kawasan hutan, DPRD TTS menyampaikan aspirasi masyarakat terkait lahan yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Temef.
Mordekai menjelaskan, pembangunan Bendungan Temef yang menggunakan anggaran APBN tahun 2024–2025 dengan nilai sekitar Rp2 triliun tersebut telah diresmikan pada awal 2026. Namun, menurutnya, pembangunan itu masih menyisakan persoalan di tengah masyarakat, khususnya terkait pembebasan dan kompensasi lahan.
Ia mencontohkan adanya masyarakat yang mengajukan lahan seluas sekitar satu hektare dan telah melalui proses verifikasi. Namun, saat memasuki tahap pembayaran kompensasi, luas lahan yang diperhitungkan disebut mengalami perubahan karena sebagian lahan dinyatakan beririsan dengan kawasan hutan.
“Awalnya ada pengajuan satu hektare dan sudah diverifikasi pemerintah. Namun ketika pelaksanaan ganti rugi, luasnya berkurang karena dinyatakan beririsan dengan kawasan kehutanan. Ada yang hanya menerima Rp4 juta, bahkan ada yang menerima Rp50 ribu,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
