Atas persoalan tersebut, DPRD TTS meminta agar pemasangan patok batas kawasan hutan untuk sementara dihentikan sampai terdapat kejelasan mengenai status kawasan serta sosialisasi dari pemerintah pusat kepada masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD TTS Yoksan Benu, A.Md., mengatakan masyarakat telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD.
Menurut Yoksan, persoalan tersebut bersinggungan langsung dengan kewenangan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum, kementerian yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup, serta Balai Wilayah Sungai.
“Kalau antara DPRD Kabupaten TTS dan pemerintah saja yang memutuskan, tentu akan dianggap tidak pro kepada masyarakat karena kami juga harus menghormati regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat,” kata Yoksan.
Karena itu, ia berharap DPR RI dapat memfasilitasi komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
