“Pagar kawat berduri tersebut di pasang lurus pada pagar kayu buatan mengikuti bentangan lurus tanaman pohon mahoni dan pohon lainnya termasuk salah satu pohon jati yang berdiri sejajar diantara pohon lainnya,” terang Petronela diamini anaknya Elfrida.
Lainnya, pemasangan pagar kawat duri yang dipasang mengitari tanaman pohon umur panjang di atas batas tanah milik Petronela Tilis menjadi tanggungjawab warga lainnya. Itu pun atas himbauan wajib Kepala Desa Popnam.
“Ada bukti papan nama warga yang terpasang pada setiap batas pemasangan pagar kawat duri,” tandas Elfrida.
Penyidik diminta Pelapor untuk lebih fokus pada dugaan Pengrusakan.
“Pa Blasius Lopis tidak punya pohon. Yang punya pohon di batas tanah hanya saya dan keluarga kobesi,” ungkap Petronela Tilis diamini anaknya Elfrida Kuriun.
Diketahui tanah terlapor Blasius Lopis berada diantara batas tanah yang dipagari tanaman umur panjang milik Petronela Tilis dan batas tanah yang juga dipagari tanaman umur panjang milik Kobus Kobesi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












