Dalam siaran pers yang disampaikan secara terbuka, Arman Tanono S.H. yang juga menjabat sebagai penasehat hukum tokoh masyarakat Desa SPAHA menyampaikan penegasan terkait langkah hukum yang diambil. “Saya selaku penasehat hukum dari tokoh masyarakat Desa SPAHA, hari ini secara resmi telah melayangkan somasi terhadap saudara Rizal Ambodoh di Kejaksaan Negeri TTS,” ucapnya dengan tegas.
Menurut Arman, tindakan yang dilakukan Rizal Ambodoh tidak menunjukkan sikap yang sesuai dengan kedudukan sebagai seorang ASN yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Tindakan melarang advokat memberikan jumpa pers dan melarang wartawan meliput di lingkungan Kejaksaan Negeri Soe itu sangat merugikan kami sebagai pihak pelapor, sekaligus juga merugikan advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya serta wartawan dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi,” jelasnya.
Arman menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang sah yang dapat digunakan untuk melarang advokat maupun wartawan dalam menyampaikan pendapat atau informasi di muka umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sedangkan tidak ada satu undang-undang pun yang melarang advokat maupun wartawan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengakses informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












