Larangan Terhadap Wartawan dan Kuasa Hukum Saat Laporan Penyelewengan Dana Desa, Arman Tanono S.H. Resmi Layangkan Somasi kepada R A

Avatar photo
IMG 20260122 WA0042

 

Selanjutnya, Arman menguraikan sejumlah peraturan perundang-undangan yang dianggap tidak diperhatikan oleh Rizal Ambodoh dalam melakukan tindakannya. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang mengatur tentang prosedur peradilan pidana yang transparan dan menghargai hak pihak-pihak terkait, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin hak advokat untuk menjalankan praktik hukum secara mandiri dan memberikan informasi yang sesuai dengan ketentuan etika profesi, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengakui hak pers untuk melakukan pemantauan dan peliputan terhadap proses hukum dan urusan publik.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

 

Tidak hanya itu, Arman juga menyebutkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan lembaga negara termasuk kejaksaan untuk memberikan akses informasi publik yang tidak bersifat rahasia negara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 yang mengatur tentang hak asasi warga negara Indonesia atas kebebasan berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengakses informasi.