“Tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk memberikan pelayanan hukum di pos layanan bantuan hukum pada Pengadilan Agama Ruteng sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama, yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi. Papar Al Fitri.
“Demi pencapaian rasa keadilan, pos jasa konsultan layanan bantuan hukum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Agama Ruteng bagi pemberi bantuan hukum dalam hal ini LBH SURYA NTT kepada pemohon bantuan hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan baik cerai talak, cerai gugat, gono gini maupun gugatan waris”. Tegas Al Fitri
Petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hukum yang bertugas di Pos Bantuan Hukum adalah advokat atau Sarjana hukum. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama dengan LBH Surya NTT. Sedangkan Pemohon layanan bantuan hukum adalah pencari keadilan dan kepastian hukum baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu membayar jasa advokat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.