Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

LBH Surya NTT Adakan MoU Dengan Pengadilan Agama Ruteng

Avatar photo
IMG 20190224 WA0000

“Tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk memberikan pelayanan hukum di pos layanan bantuan hukum pada Pengadilan Agama Ruteng sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama, yang bertanggung jawab, berkualitas dan terkoordinasi. Papar Al Fitri.

“Demi pencapaian rasa keadilan, pos jasa konsultan layanan bantuan hukum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Agama Ruteng bagi pemberi bantuan hukum dalam hal ini LBH SURYA NTT kepada pemohon bantuan hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan baik cerai talak, cerai gugat, gono gini maupun gugatan waris”. Tegas Al Fitri

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hukum yang bertugas di Pos Bantuan Hukum adalah advokat atau Sarjana hukum. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama dengan LBH Surya NTT. Sedangkan Pemohon layanan bantuan hukum adalah pencari keadilan dan kepastian hukum baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu membayar jasa advokat.

Baca Juga :  Zakrias: Kami Keluarga Menduga Kematian Siprianus Akibat Kecelakaan Tidak Wajar