Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

LBH Surya NTT Adakan MoU Dengan Pengadilan Agama Ruteng

Avatar photo
IMG 20190224 WA0000

Hal ini sebagaimana diatur dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan berbagai perkara di Pengadilan Agama Ruteng.

Dalam pelayanan bantuan hukum harus adanya prinsip keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak.
Sanksi akan kita beri apabila LBH Surya NTT melanggar perjanjian atau kesepakatan yang telah ditandatangani antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhantian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama. Kata ketua pengadilan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara itu Ketua LBH Surya NTT mengatakan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Agama Ruteng atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dalam hal jasa konsultasi layanan bantuan hukum tahun anggaran 2019. Dimana kerjasama ini merupakan kerjasama tahun kedua. Semoga kami bisa menjaga kepercayaan ini.

Baca Juga :  Yufens Tukung: Mapenta dan Muskomcab Organisasi di Manggarai Bagian dari Proses Konsolidasi