Petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hukum yang bertugas di Pos Bantuan Hukum adalah advokat atau Sarjana hukum. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama dengan LBH Surya NTT. Sedangkan Pemohon layanan bantuan hukum adalah pencari keadilan dan kepastian hukum baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu membayar jasa advokat.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan berbagai perkara di Pengadilan Agama Ruteng.
Dalam pelayanan bantuan hukum harus adanya prinsip keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak.
Sanksi akan kita beri apabila LBH Surya NTT melanggar perjanjian atau kesepakatan yang telah ditandatangani antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhantian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama. Kata ketua pengadilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












