Lidik Dugaan Korupsi Proyek Perpustakaan di Nagekeo, Jaksa Bantah Tudingan Intimidasi

IMG 20240805 WA0062
Konferensi Pers Kejaksaan Negeri Ngada, Photo dok: Flobamoranews.com

Ia menjelaskan, tanggal 7 Juni 2024 tim penyidik Kejaksaan langsung turun ke lapangan dan melakukan penelusuran serta mendalam serta pendalaman informasi dengan mendatangi gedung perpustakaan menemui Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagekeo.

Namun, pada saat akan dilakukan wawancara Plt. Kepala Dinas perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagekeo tidak bersedia untuk diwawancara sehingga tim hanya memeriksa keadaan gedung perpustakaan. “Dari pemeriksaan tersebut memang benar gedung perbesaran tersebut belum tentu belum dipergunakan sama sekali dan kondisi gedung tersebut masih dalam keadaan berantakan” ungkap Roy.

Kasi Pidsus Kejari Ngada Vidi Pradinata menjelaskan, dari hasil temuan itu, Kejaksaan kemudian mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada Selasa 2 Juli 2024 dengan membentuk tim sebanyak 7 orang Jaksa. Dari kajian yang dilakukan oleh tim sesuai dengan masing-masing kapasitas dan disepakati untuk melakukan pemanggilan awal terhadap para pihak. Penyidik Kejaksaan sudah memanggil dua orang yang berurusan dengan paket pekerjaan tersebut antara lain GL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SL sebagai Konsultan pengawas.



Exit mobile version