Ia menjelaskan, tanggal 7 Juni 2024 tim penyidik Kejaksaan langsung turun ke lapangan dan melakukan penelusuran serta mendalam serta pendalaman informasi dengan mendatangi gedung perpustakaan menemui Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagekeo.
Namun, pada saat akan dilakukan wawancara Plt. Kepala Dinas perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagekeo tidak bersedia untuk diwawancara sehingga tim hanya memeriksa keadaan gedung perpustakaan. “Dari pemeriksaan tersebut memang benar gedung perbesaran tersebut belum tentu belum dipergunakan sama sekali dan kondisi gedung tersebut masih dalam keadaan berantakan” ungkap Roy.
Kasi Pidsus Kejari Ngada Vidi Pradinata menjelaskan, dari hasil temuan itu, Kejaksaan kemudian mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada Selasa 2 Juli 2024 dengan membentuk tim sebanyak 7 orang Jaksa. Dari kajian yang dilakukan oleh tim sesuai dengan masing-masing kapasitas dan disepakati untuk melakukan pemanggilan awal terhadap para pihak. Penyidik Kejaksaan sudah memanggil dua orang yang berurusan dengan paket pekerjaan tersebut antara lain GL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SL sebagai Konsultan pengawas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
