“Kita sudah ambil keterangan ke PPK dan Konsultan pengawas. Hari ini jadwalnya PPK, Konsultan perencanaan dan Bendahara tapi yang bersangkutan tidak hadir” katanya.
Vidi menyampaikan bahwa dalam proses penyelidikan pihak Kejaksaan melakukannya dengan profesional memanggil para pihak untuk didalami keterangannya. “Kalau memang dalam prosesnya tidak ada temuan, tidak terbukti ya kita hentikan, kalau memang ada kerugian negara kita naikan penyidikan” paparnya.
Bantah Lakukan Intimidasi
Dalam perjalanan proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Ngada diterpa isu miring yakni melakukan intimidasi terhadap GL selaku PPK akhir pekan lalu. GL bahkan dikabarkan melayangkan surat pengaduan terhadap tindakan beberapa pejabat Kejaksaan Negeri Ngada ke Kejaksaan Agung dengan sederet bukti dan dalil.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Ngada, Muhamad Firman Indra Wijaya, SH, tudingan tersebut tidaklah berdasarkan fakta. Dia menilai tudingan semacam itu hanya untuk melemahkan semangat penyelidikan atas kasus korupsi yang sedang dihadapinya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
