Pemerintah pusat juga mengingatkan adanya konsekuensi kebijakan ke depan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa mulai Tahun Anggaran 2028, pemerintah pusat dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya, apabila daerah tidak memenuhi kewajiban belanja pegawai dan belanja infrastruktur pelayanan publik sesuai ketentuan.
Selain itu, melalui Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, ditegaskan bahwa belanja daerah harus memprioritaskan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, termasuk pemenuhan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, serta belanja operasional pemerintahan. Di sisi lain, daerah juga didorong untuk mendukung program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, subsidi, pembangunan infrastruktur dasar, perumahan, dan sekolah rakyat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
