Lindungi PPPK, Pemerintah Pusat dan Pemprov NTT bersama Pemkab/Pemkot se-NTT Bahas Pengelolaan Keuangan Daerah

Reporter : Humas NTT Editor: Redaksi
IMG 20260401 WA0186

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri yang menugaskan jajaran Direktorat Jenderal untuk melakukan asistensi langsung ke daerah dalam rangka mencari solusi atas tantangan implementasi kebijakan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Dalam sambutannya, Gubernur NTT menyampaikan apresiasi atas perhatian serius pemerintah pusat terhadap kondisi daerah, khususnya di Nusa Tenggara Timur. Ia menegaskan bahwa saat ini seluruh daerah di NTT masih berada di atas ambang batas belanja pegawai sebesar 30 persen.

“Kita harus mencari solusi bersama. Ini bukan saatnya mengeluh, tetapi saatnya bekerja dan menemukan jalan keluar terbaik. Harapan kita bersama, tidak ada satu pun pegawai, dengan status apa pun, baik di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, yang harus dirumahkan,” tegas Gubernur.

Gubernur juga menekankan urgensi percepatan kepastian kebijakan, mengingat pemerintah daerah perlu segera menyusun rencana keuangan tahun 2027. Hal ini semakin mendesak dengan adanya kewajiban alokasi belanja sebesar 40 persen untuk infrastruktur pelayanan publik.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Humas Provinsi NTT. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Humas Provinsi NTT.


Exit mobile version