Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Banam Yusuf Taifa menyatakan kelompoknya juga tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan dan tidak mengenal CV. Meo Neonsaet maupun nama yang tercantum dalam dokumen, Lasarus Taneo. “Petugas dinas juga tidak pernah datang ke sini,” katanya.
Ketua Komisi II DPRD TTS, Semuel D.Y. Sanam, mengatakan temuan menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam proses pemberian rekomendasi kuota sapi. Berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 37 Tahun 2025, pengusaha seharusnya melakukan investasi nyata pada kelompok mitra, namun fakta di lapangan justru sebaliknya.
“Petugas lapangan tidak menjalankan tugasnya, dan pengusaha tidak melakukan investasi sesuai persyaratan. Seluruh proses administrasi diabaikan, merugikan kelompok tani dan investasi daerah,” tegas Semuel. Ia menyinyalir kasus ini bukan tunggal, melainkan bagian dari jaringan mafia kuota sapi yang lebih besar.
Diketahui dari tambahan 3.000 kuota sapi tahun 2020, terdapat 22 tim usaha yang menerima rekomendasi. Komisi II DPRD TTS akan melakukan monitoring lanjutan ke kelompok tani lain, serta memanggil pihak terkait (dinas peternakan, pengusaha, petugas lapangan, dan kelompok tani) untuk rapat klarifikasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
