“Pemprov NTT harus turut berandil untuk berupaya mengembalikan satwa komodo ke habitatnya,” katanya.
Menurutnya, jika kasus ini dibiarkan berlarut maka Pulau Komodo tidak lagi aman.
“Ini juga warning buat kapolda agar segera selesaikan secara tuntas. Polda NTT harus terus berkoordinasi dengan Polda Jatim dan hasilnya harus diumumkan ke publik,” tandasnya.
Pantauan wartawan, mahasiswa gagal bertemu dengan Kapolda NTT karena sedang melakukan rapat khusus. Mahasiswa hanya berhasil bertemu dengan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana PT Binti.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana PT Binti mengatakan kasus ini ditanggapi serius oleh Polda NTT.
“Tidak ada pembiaran dengan kasus ini,” katanya.
Berikut beberapa tuntutan mahasiswa :
- Mendesak kapolda NTT segera melakukan peyelidikan pelaku penyelundupan komodo dan beri sanksi tegas.
- Mendorong Polda NTT bekerja sama dengan Polda Jartim mengusut tuntas kasus penyelundupan komodo.
- Meminta Kapolda NTT segera membentuk Satgas khusus untuk lakukan pengawasan di TNK.
- Segera kembalikan komodo ke habitat aslinya.
- Segera sterilkan kawasan TNK.
- Mendesak kapolda NTT dalam waktu 2×24 jam memanggil Kapolres Manggarai Barat untuk mempertanggugjawabkan kasus ini.
- Meminta DPRD NTT sosialisasikan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
- Mendesak DPRD NTT segera berkoordinasi dengan komisi 7 DPR RI untuk segera merevisi UU No 5 Tahun 1990.
- Mendesak DPRD NTT bersama komisi 7 DPR RI segera berkoordinasi dengan KLHK untuk mencopot kepala BTNK. (Dian timur)
Komentar Anda?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










