Dony Tanoen pertama kali mengetahui adanya unggahan tersebut melalui informasi dari seorang rekan. Setelah melakukan penelusuran dan membaca langsung konten yang diposting, ia menyatakan bahwa tuduhan yang dilontarkan tidak memiliki dasar fakta, bersifat menyesatkan, serta berpotensi membentuk opini publik yang keliru. Pelapor menegaskan secara tegas bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan diskriminasi sebagaimana yang dituduhkan.
Menurutnya, postingan tersebut merupakan upaya sistematis untuk merusak reputasi dan kredibilitasnya, terutama dalam kapasitasnya sebagai aktivis pemerhati demokrasi di TTS. Dalam laporan yang diajukan disebutkan bahwa korban merasa telah difitnah dan nama baiknya telah dirusak di ruang publik digital, karena informasi yang disebarluaskan tidak sesuai dengan kenyataan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dony Tanoen melaporkan pihak yang dianggap bersalah dengan dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 433 yang mengatur tentang pencemaran nama baik. Langkah hukum yang diambil ini sekaligus menjadi uji keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan berbasis digital, terutama terkait penggunaan akun anonim atau palsu yang kerap dimanfaatkan untuk menyebarkan fitnah, hoaks, dan serangan personal tanpa adanya tanggung jawab hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
