Dony Tanoen menegaskan bahwa laporan yang diajukan ini bukan bertujuan untuk membungkam kritik yang sah, melainkan untuk meluruskan batasan antara kritik yang sesuai dengan aturan dan fitnah yang telah melanggar hukum. “Kebebasan berekspresi memang dijamin oleh konstitusi, namun hal tersebut tidak boleh dijadikan sebagai tameng untuk menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan yang tidak memiliki dasar yang jelas,” tegasnya.
Ia berharap Polres TTS dapat mengusut kasus ini secara tuntas, termasuk melakukan pengungkapan identitas asli yang berada di balik akun Facebook palsu tersebut. Akun tersebut dinilai telah mencederai etika demokrasi dan merusak ruang diskusi publik yang sehat.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penyalahgunaan media sosial di daerah yang semakin meningkat. Masalah ini tidak hanya memberikan dampak negatif bagi individu yang terkena dampak, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim demokrasi lokal jika tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
