Marthen Natonis Apresiasi Bupati TTS Setujui Usulan Pemberhentian Sekdes Bijaepunu

IMG 20260914 212659

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, surat persetujuan tersebut bernomor DPMD.14.02.01/464/IX/2026.

 

Surat itu merupakan tindak lanjut atas surat Penjabat Kepala Desa Bijaepunu Nomor 39.53.55.03.2010.02/162/2026, tertanggal 9 September 2026, perihal Permohonan Rekomendasi Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa Bijaepunu yang ditujukan kepada Bupati TTS.

 

Dalam surat tersebut, Bupati TTS memberikan persetujuan tertulis terhadap usulan pemberhentian perangkat Desa Bijaepunu atas nama SS.

 

Persetujuan tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam proses pemberhentian perangkat desa. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa yang bersangkutan dinilai telah melanggar ketentuan larangan sebagai perangkat desa sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

 

Selanjutnya, proses pemberhentian akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa sesuai tahapan dan batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.



Exit mobile version