Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, surat persetujuan tersebut bernomor DPMD.14.02.01/464/IX/2026.
Surat itu merupakan tindak lanjut atas surat Penjabat Kepala Desa Bijaepunu Nomor 39.53.55.03.2010.02/162/2026, tertanggal 9 September 2026, perihal Permohonan Rekomendasi Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa Bijaepunu yang ditujukan kepada Bupati TTS.
Dalam surat tersebut, Bupati TTS memberikan persetujuan tertulis terhadap usulan pemberhentian perangkat Desa Bijaepunu atas nama SS.
Persetujuan tersebut merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam proses pemberhentian perangkat desa. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa yang bersangkutan dinilai telah melanggar ketentuan larangan sebagai perangkat desa sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Selanjutnya, proses pemberhentian akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa sesuai tahapan dan batas waktu yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
