Pertanyaannya adalah apakah natur postur integrasi pendidikan sebelum Kabinet Kerja Indonesia Maju jilid I, saat Kabinet Kerja Indonesia Maju jilid I, dan pada Kabinet Kerja Indonesia Maju jilid II memiliki pengertian “integrasi yang berkelanjutan”?
Sangat dianjurkan Pemerintah bersama masyarakat harus memastikan “arah dan kualitas” Pendidikan Dasar sampai Pendidikan Tinggi “terintegrasi dan berkelanjutan”.
Bukan hanya itu saja, menjawab tantangan Globalisasi, bagaimana Pendidikan Indonesia mampu mempersiapkan lulusan yang mampu dan “ahli” sesuai kompetensi masing-masing. Bukti secara administrasi kompetensi kerja dalam kategori “ahli” adalah “sertifikasi”. Sementara proses mendapatkan sertifikasi harus melalui penilaian kualifikasi pendidikan, pengalaman, dll.
Tantangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam Postur Kabinet Kerja Indonesia Maju jilid II, harus mampu menjawab permasalahan peran Pendidikan Tinggi & Keprofesian di masa depan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.