“Mereka tinggalnya di Kabupataen TTS, jadi jika ada hal yang belum diselesaikan seperti hak masyarakat, ganti-rugi lahan yang belum dibayar atau diberikan tapi kenapa mereka bukannya berkonsultasi dengan pemerintah kabupaten TTS tapi malah pergi dan menyampaikan kepada pemerintah kabupaten TTU”, ungkapnya.
“Saya sebagai koordinator aksi menanggapi bahwa sekelompok orang yang pergi dan mengadu ke Pemda TTU itu telah melanggar konstitusi negara. Karena aspirasi yang mereka sampaikan ke pemda TTU tanpa meminta ijin ke Pemda TTS. Sehingga saya juga meminta kepada Pemda TTS agar bertindak secara tegas kepada orang-orang yang telah melanggar konstitusi”, pinta Nefer Baun.
Sementara itu Makxy Angket kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin (25/8) menanggapi pernyataan yang di sampaikan oleh koordinator aksi Bendungan Temef, Nefer Baun tentang masyarakat TTS yang mengadu kepada Pemda TTU itu adalah isu miring.
“Saya sebagai salah satu bagian dari tokoh orang muda dari Kecamatan Polen angkat bicara terkait isu miring yang seolah-olah rakyat dari 2 kecamatan mengadu ke bupati TTU. saya mau meluruskan bahwa sesungguhnya rakyat dari 2 kecamatan ini bertemu Pendiri Ormas Beta Timor”, jekas Maksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












