Daerah  

Masyarakat Tiga Desa di TTS Diduga melanggar Konstitusi Negara, Makxy Angket Itu Isu Miring.

Avatar photo
Reporter : Yor Tefa Editor: Redaksi
IMG 20250826 WA0003

SOE, Flobamora- ews.com – Aksi yang dilakukan oleh beberapa orang tua dan tokoh masyarakat di Tiga (3) desa dari dua kecamatan yaitu Desa Peneh Utara dan Desa Oenino Kecamatan Oenino, dan Desa Kompaki Kecamatan Polen menggelar aksi demo. Pasalnya demo tersebut teekait pembayaran ganti rugi tahap Tiga Bendungan Temef di area Bendungan Temef Kecamatan Oenino Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Sabtu 23 Agustus 2025.

Koordinator aksi, Nefer Baun kepada awak media bahwa saya harus memperjuangkan hak-hak masyarakat di tanah terdampak yang ada di Temef. Oleh karena itu dapat saya menyampaikan beberapa hal penting yaitu bahwa saya mewakili masyarakat 3 desa yang hadir pada saat ini mau menanggapi beberapa masyarakat dari tiga desa dari dua kecamatan yaitu Kecamatan Polen dan Kecamatan Oenino yang membawa dan menyampaikan aspirasi ke Pemerintah Kabupaten TTU,

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurut Never bahwa itu adalah sebuah pelanggaran konstitusi dan seolah-olah sebuah pelanggaran konstitusi dan seolah-olah mereka mau mengadudombakan Pemda TTS dan Pemda TTU. Mereka tinggalnya di wilayah Kabupaten TTS, kenapa harus mengadu ke kabupaten TTU.