SoE, Flobamora-News.Com – Kuasa hukum tersangka RT, Arman Tanono, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) atas respons cepat terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya.
Dalam konferensi pers yang digelar, Arman mengawali keterangannya dengan menyampaikan terima kasih kepada insan pers yang telah memberitakan perkembangan perkara tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media. Konferensi pers ini Selasa 23 Juni 2026 berkaitan dengan pemberitaan mengenai permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan di Polres Timor Tengah Selatan. Awalnya memang terdapat beberapa kendala dalam proses tersebut. Namun setelah menjadi perhatian publik melalui pemberitaan media, kami kembali berkomunikasi dengan pihak Polres dan akhirnya permohonan penangguhan penahanan disetujui,” ujar Arman.
Ia menjelaskan bahwa setelah permohonan dikabulkan, kliennya telah dikeluarkan dari rumah tahanan dan kini menjalani proses hukum dengan status wajib lapor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












