Baginya, berbicara soal pembangunan masyarakat tidak bisa berjalan maksimal tanpa melibatkan kaum perempuan untuk ikut berpartisipasi di dalamnya, karena sejatinya perempuan merupakan bagian terbesar dalam kehidupan masyarakat itu sendiri.
“Bukan suatu hal yang janggal bagi perempuan untuk terjun ke politik. Dalam dunia politik praktis itu kan kita sedang memperjuangkan hak-hak masyarakat yang mana di dalamnya perempuan adalah bagian terbesar” katanya.
Perempuan Bukan Sekedar Pelengkap Kuota
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur syarat parpol menjadi peserta pemilu salah satunya adalah menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat. Selain itu diatur pula, dalam daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) juga minimal 30 persen.
Merujuk aturan tersebut, tidak sedikit partai politik hanya berupaya sekedarnya saja mencari caleg perempuan. Gunanya adalah untuk melengkapi pemenuhan syarat daftar caleg yang diusulkan ke KPU dengan mengabaikan pertimbangan kapasitas dan kualitas apa yang harus dipenuhi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
