Pemerintah dinilainya tak adil dalam merekrut tenaga kontrak guru. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk melakukan uji kompetensi dalam perekrutan tenaga kontrak sehingga yang dinyatakan lulus dan memiliki kompetensilah yang akan direkrut.
“Kalau begini, kita uji kompetensi saja biar lebih adil. Siapa yang mampu, dia yang diangkat jadi Teko. Bukan karena kenal, bukan karena lobi,” kesal Octaviani sembari meneteskan air matanya.
Salah seorang Guru SD Tala, Adrianus Mali mengaku kecewa dengan kebijakan yang telah diambil pemerintah. Dirinya mempertanyakan, mengapa hanya melakukan revisi dan validitas data harus memakan waktu yang lama, pada akhirnya hanya menimbulkan polemik?
“Mengapa buat kami begini? Kami juga anak belu; turunan belu; warga belu!” Demikian tegasnya.
Adrianus mencurigai bahwa tidak adanya transparansi dalam memverifikasi karena adanya kepentingan dari segelintir oknum yang dengan sengaja ingin menyisipkan orangnya di dalam kuota 204 orang tenaga kontrak guru.
“Verifikasi juga tidak transparan. Itu karena mereka ingin sisipkan orang mereka. Terbukti dalam SK revisi ini terjadi kejanggalan. Seperti Sarjana Hukum mengajar anak SD, satu sekolah rekrut guru bahasa inggris sampai tiga orang. Kan Bupati sudah sampaikan kualifikasi dan masa lama mengabdi,” kesal Adrianus.
Adrianus meminta agar bila tidak adanya keadilan dalam perekrutan tenaga kontrak, maka sebaiknya dibatalkan saja karena hanya akan menimbulkan konflik antar guru di sekolah.
“Kalau memang tidak ada keadilan seperti ini, lebih baik dibatalkan, karena hanya akan menciptakan konflik antar guru di setiap sekolah,” pintanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.