Selain itu, ada beberapa nama guru dalam SK hasil revisi yang sengaja ditambah lama masa pengabdian untuk dapat diakomodir sebagai tenaga kontrak.
“Nama baru banyak yang muncul, ada beberapa nama yang masa mengabdi dinaikkan,” ungkap Octavian.
Menurutnya, dalam SK lama, namanya ada, sementara SK revisi namanya tidak ada. Padahal, dirinya sudah mengabdi selama 8 tahun 9 bulan berdasarkan data Dapodik.
“Sesuai Dapodik saya 8 tahun 9 bulan. SK lama saya ada nama, SK baru saya tidak ada nama,” bebernya.
Pemerintah dinilainya tak adil dalam merekrut tenaga kontrak guru. Karena itu, ia meminta pemerintah untuk melakukan uji kompetensi dalam perekrutan tenaga kontrak sehingga yang dinyatakan lulus dan memiliki kompetensilah yang akan direkrut.
“Kalau begini, kita uji kompetensi saja biar lebih adil. Siapa yang mampu, dia yang diangkat jadi Teko. Bukan karena kenal, bukan karena lobi,” kesal Octaviani sembari meneteskan air matanya.
Salah seorang Guru SD Tala, Adrianus Mali mengaku kecewa dengan kebijakan yang telah diambil pemerintah. Dirinya mempertanyakan, mengapa hanya melakukan revisi dan validitas data harus memakan waktu yang lama, pada akhirnya hanya menimbulkan polemik?
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












