Religius menegaskan Komisi IV meminta pemerintah daerah meninjau ulang keputusan tersebut dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan terutama hak hidup anak yang dilahirkan.
“Kami minta ada pertimbangan kemanusiaan. Kalau ibunya adalah satu-satunya yang mencari nafkah, lalu dipecat, anak yang tumbuh ini kehilangan haknya. Tegakkan disiplin boleh, tapi jangan sampai mematikan masa depan anak yang tidak bersalah.” Tutup Religius Usfunan
Pernyataan ini disampaikan dalam rangkaian pembahasan di DPRD TTS, di mana Komisi IV secara konsisten menuntut kesetaraan perlakuan: jika ada kesalahan, semua pihak yang terlibat harus dipertanggungjawabkan, tidak boleh yang satu dijatuhkan dan yang lain dilindung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












