KUPANG, Flobamora-News.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil pick up angkutan umum berplat hitam di Timor Tengah Selatan (TTS) pasti akan menimbulkan pertanyaan tentang jaminan asuransi Jasa Raharja bagi korban. Namun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungjawaban kecelakaan penumpang bahwa mobil tersebut tidak ada iuran wajib (IW) dan korban kecelakaan tidak dijamin oleh Jasa Raharja karena bukan merupakan angkutan umum yang sah . Hal ini disampaikan oleh Penanggung Jawab (PJ) Jasa Raharja Samsat Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Oktovianus Kopa di ruang kerjanya pada, Rabu 15 Oktober 2025.
Kronologis Kejadian
Bahwa benar pada Hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekitar pukul 09.30 WITA bertempat di jalan Raya Desa Toinunuh Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten TTS, telah terjadi kecelakaan Lalulintas yakni Out Of Control Mobil Pick Up DFSK DH 8473 BF yang di kemudikan oleh Domi Grafin E. Seo, yang mengangkut penumpang kurang lebih 17 Orang. Kendaraan tersebut melaju dari arah Desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, menuju ke arah Desa Bena Kec. Amanuban Selatan Kabupaten TTS. Sesampainya di tempat kejadian perjara (TKP) yang mana jalan beraspal lurus dan mobil melaju dalam kecepatan tinggi mengalami oleng ke kiri dan ke kanan kemudian tidak dapat mengendalikan laju mobil tersebut sehingga tebalik di tengah jalan. Akibat dari kecelakaan ini penumpang Mobil Pick Up sebanyak 17 Orang mengalami luka-luka, korban di bantu dan dievakuasi ke Puskesmas Panite untuk mendapatkan perawatan medis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
