Mobil Pick Up Angkutan Umum Berplat Hitam Alami Kecelakaan di TTS, Korban Tidak Dijamin Jasa Raharja

Reporter : Vian Editor: Redaksi
IMG 20251015 WA0013

Menurut Oktovianus Kopa bahwa korban kecelakaan tersebut tidak dijamin oleh Jasa Raharja karena mobil pick up berplat hitam. Artinya kendaraan tersebut tidak ada iuran wajib (IW) serta tidak ada izin angkut penumpang dari dinas perhubungan.

“Kendaraan berplat hitam tidak dapat dikutip atau tidak diambil dana iuran wajib karena kendaraan tersebut dianggap kendaraan pribadi. Jadi kendaraan pengangkut penumpang itu seharusnya berplat kuning agar dana IW dapat diambil.”, ungkap Oktovianus.

Ditambahkannya bahwa korban yang dijamin oleh Jasa Raharja apabila berplat kuning dan mendapatkan izin pengangkutan orang dari Dinas Perhubungan.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan Jasa Raharja. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.


Exit mobile version