Oemaman, TTS .Flobamora-News.Com – Nikodemus Mana’o, seorang aktivis dan pejuang hak ulayat Hutan Pubabu Besipae, menyampaikan kecaman keras terhadap Kepala Desa, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan Bendahara Desa Oemaman terkait penahanan upah pekerja yang belum dibayarkan sejak tahun 2019. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media pada hari Rabu, 3 Desember 2025, di Desa Oemaman, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
“Saya mengecam keras tindakan Kepala Desa, Ketua TPK, dan Bendahara Desa Oemaman yang telah menahan upah kerja masyarakat yang tidak dibayarkan melalui pembangunan rabat beton. Pekerjaan ini telah selesai dikerjakan sejak tahun 2019, namun hingga saat ini hak para pekerja belum dipenuhi,” tegas Mana’o.
Menanggapi keluhan warga Oemaman yang beredar di berbagai media terkait hak mereka sebagai tenaga kerja, Mana’o menekankan pentingnya transparansi dari Kepala Desa dan aparat pemerintah desa. “Upah adalah hak pekerja, dan pembangunan desa seharusnya mensejahterakan masyarakat. Penahanan upah ini jelas bertentangan dengan tujuan tersebut,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












