OJK Beri Sanksi Pegiat Media Sosial dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar Modal

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

Jakarta, 20 Februari 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat ini
menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal
dan kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan
saham pada sejumlah perdagangan saham.
Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas
OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media
sosial Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, Sdr. BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 s.d. 27 September 2021 dan 8 November s.d. 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari s.d. 27 Desember 2021, dan PT Bintang
Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Periode 8 Maret s.d. 17 Juni 2022.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.