OJK Beri Sanksi Pegiat Media Sosial dan Pelaku Manipulasi Harga di Pasar Modal

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas OJK menyimpulkan bahwa Sdr. BVN terbukti
melakukan pelanggaran Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22
angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35
UUPPSK pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) Periode 1 s.d. 27 September 2021 dan 8 November s.d. 29 Desember 2021, kasus perdagangan
saham PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari s.d. 27 Desember 2021, dan
kasus perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret s.d. 17 Juni 2022.

Manipulasi Harga

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

OJK juga menetapkan sanksi Administratif Berupa Denda kepada tiga Pihak pada
perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) Periode Januari s.d.
April 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas perdagangan saham, IMPC tersebut di atas,
OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau
menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di.Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi. Atas hal ini OJK telah menetapkan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada pihak-pihak sebagai berikut.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.