1. PT Dana Mitra Kencana dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar
Rp2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah) karena terbukti melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan
Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan
Pasal 22 angka 35 UUPPSK. PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari s.d. April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 17 (tujuh belas) nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 (tujuh belas) nasabah selama periode pemeriksaan adalah sebesar
Rp43.729.255.000,00. Bahwa transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu
atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga
saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli
dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak
lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












