OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Avatar photo
Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20251102 WA0053

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SAV serta membentuk Tim Likuidasi;

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan

Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;

Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat, Kreditur dan/atau pihak lainnya dapat menghubungi PT SAV atas nama:

• Sdr. Zulfan Dlisyah pada nomor telepon dan Whatsapp: 08126981142; atau

• Sdr. M. Hasbi Syawaluddin pada nomor telepon dan Whatsapp: 08126903738, email: sarana.aceh.ventura@gmail.com / sarana_aceh_ventura@yahoo.co.id; dan alamat: Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh 23242.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.