OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027

Avatar photo
Reporter : Lia Editor: Redaksi
Screenshot 20240524 220219 Drive

“Untuk mewujudkan visi pengembangan dan penguatan industri BPR dan BPRS sebagaimana ditetapkan dalam roadmap ini, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi OJK, industri dan asosiasi BPR dan BPRS, Bank Umum, Bank Umum Syariah, Kementerian/Lembaga dan stakeholders terkait lainnya. OJK akan senantiasa mengawal perwujudan visi tersebut melalui pengaturan, perizinan dan pengawasan, sehingga menciptakan ekosistem yang kondusif bagi Industri BPR dan BPRS,” imbuh Dian.

Secara umum, RP2B 2024-2027 terdiri atas empat pilar utama, yaitu:

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

1. Penguatan struktur dan daya saing.
2. Akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS.
3. Penguatan peran BPR dan BPRS terhadap wilayahnya.
4. Penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
Serta empat perangkat pendukung (enabler) yang terdiri dari:

1. Kepemimpinan dan manajemen perubahan.
2. Kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
3. Infrastruktur Teknologi Informasi.
3. Kolaborasi dan kerja sama sektoral/interdep.

RP2B 2024-2027 memiliki fokus utama pada upaya untuk memperbaiki isu-isu fundamental pada BPR dan BPRS, sehingga mampu memanfaatkan peluang sekaligus mengelola risiko dengan adanya perluasan kegiatan usaha dan aktivitas BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.