c. Penerapan manajemen risiko;
d. Telaah utilisasi;
e. Peran para pihak dalam penguatan ekosistem asuransi kesehatan;
f. Koordinasi antarpenyelenggara jaminan;
g. Pelindungan konsumen; dan
h. Peran perusahaan asuransi dalam edukasi dan promosi kesehatan.
POJK ini juga mengatur bahwa perusahaan yang menyelenggarakan lini asuransi
kesehatan wajib memiliki kapabilitas medis yang memadai, kapabilitas digital yang
ditunjukkan dengan kepemilikan sistem informasi yang memadai, serta kapabilitas
Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai.
Selain itu, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada
perusahaan asuransi juga wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.
Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, ketentuan yang diatur antara lain mengenai kewajiban bagi Perusahaan untuk membuat dan
menyampaikan ringkasan pertanggungan guna mempermudah calon pemegang polis,
tertanggung, atau peserta dalam mempelajari polis pertanggungan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












