OJK Terbitkan Aturan Dorong Industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Tumbuh Kuat Berdaya Saing

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
IMG 20251102 WA0053

c. Penerapan manajemen risiko;

d. Telaah utilisasi;

e. Peran para pihak dalam penguatan ekosistem asuransi kesehatan;

f. Koordinasi antarpenyelenggara jaminan;

g. Pelindungan konsumen; dan

h. Peran perusahaan asuransi dalam edukasi dan promosi kesehatan.

POJK ini juga mengatur bahwa perusahaan yang menyelenggarakan lini asuransi
kesehatan wajib memiliki kapabilitas medis yang memadai, kapabilitas digital yang
ditunjukkan dengan kepemilikan sistem informasi yang memadai, serta kapabilitas
Dewan Penasihat Medis (DPM) yang memadai.

Selain itu, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada
perusahaan asuransi juga wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas
Jasa Keuangan sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.

Dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, ketentuan yang diatur antara lain mengenai kewajiban bagi Perusahaan untuk membuat dan
menyampaikan ringkasan pertanggungan guna mempermudah calon pemegang polis,
tertanggung, atau peserta dalam mempelajari polis pertanggungan.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version