5) KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan UUP2SK jo. Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK 9 Tahun 2023 jis. Standar Pengendalian Mutu (SPM) 1 tentang Pengendalian Mutu bagi Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan Asurans (Audit, Reviu, dan Perikatan Asurans Lainnya) dan Perikatan Selain Asurans, SA 220 tentang Pengendalian Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan karena KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan tidak menerapkan standar pengendalian
mutu dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021, LKT 2022, dan LKT 2023 PT Indo Pureco Pratama Tbk.
b. Terkait dengan Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis
kepada pihak-pihak sebagai berikut:
1) PT KGI Sekuritas Indonesia dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp3.400.000.000,00 (tiga miliar empat ratus juta rupiah) dan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan. Adapun untuk
kegiatan Penjamin Emisi Efek atas Pernyataan Pendaftaran yang sudah
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang dilakukan sebelum surat sanksi ditetapkan tetap dapat dilakukan. Bahwa PT KGI Sekuritas Indonesia.dikenai Sanksi administratif tersebut karena melanggar ketentuan Pasal 17 POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan karena PT KGI Sekuritas Indonesia tidak melakukan prosedur CDD
secara memadai terhadap Sdri. Elwill Wahyuni, Sdri. Irma Novianti, Sdri.
Rachmawati, dan Sdr. Bonaventura Jarum dimana berdasarkan Formulir Pembukaan Rekening Efek profil kemampuan keuangan keempat investor tersebut tidak sesuai dengan jumlah pesanan atas Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. Mengingat berdasarkan fakta aliran dana atas Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk pada
tanggal 2 Desember 2021, Sdr. Peter Rulan Isman memberikan dana kepada Sdr. Susaedi Munif sebesar Rp39.976.000.000,00 dan pada tanggal 3 Desember 2021 sebesar Rp2.000.000.000,00. Selain itu Sdr. Susaedi Munif juga mendapatkan dana dari Sdri. Neneng Sukarsih pada tanggal 3 Desember
2021 sebesar Rp20.000.000.000,00 sehingga total dana yang diperoleh Sdr. Susaedi Munif sebesar Rp61.967.000.000,00. Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2021 Sdr. Susaedi Munif menyalurkan dana kepada Sdri. Irma Novianti, Sdr. Bonaventura Jarum, Sdri. Rachmawati serta kepada Sdri. Elwill Wahyuni pada tanggal 3 Desember 2021 dengan total dana sebesar
Rp61.967.000.000,00. Seluruh dana tersebut ditempatkan oleh Sdri. Irma Novianti, Sdr. Bonaventura Jarum, Sdri. Rachmawati, dan Sdri. Elwill Wahyuni kepada PT KGI Sekuritas Indonesia pada tanggal 2 dan 3 Desember 2021 untuk tujuan pemesanan saham atas Penawaran Umum perdana saham PT Indo Pureco Pratama Tbk. Serta ketentuan angka 3 huruf a angka 3) Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum karena memberikan Penjatahan Pasti pada Penawaran Umum Perdana Saham PT Indo Pureco Pratama Tbk kepada Sdri. Elwill Wahyuni, Sdri. Irma Novianti, dan Sdr. Bonaventura Jarum karena ketiga
Investor tersebut merupakan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan pegawai PT KGI Sekuritas Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
