OJK Tetapkan Sanksi Pelanggaran Pasar Modal PT IPPE, Pihak Terkait Kasus PT TDPM, dan Pihak Terkait Lainnya

Reporter : Eka Malik OJK Editor: Redaksi
Screenshot 20260210 151545 Chrome

4) Sdr. Stepanus Ardhanova dan Sdr. Anton Hartono selaku Direksi TDPM  periode tahun 2022 yang menandatangani Surat Pernyataan Direksi tentang  Tanggung Jawab atas LKTT 2021 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp625.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2014 karena TDPM tidak mengkonsolidasi laporan keuangan EBCI dan ENG pada LKTT 2021 TDPM.

b. Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material

1) Sdr. Harjono alias Paulus Harjono selaku Direktur Utama TDPM periode tahun 2021 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp625.000.000,00 (enam ratus dua puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 12 ayat (3) jo. ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 karena tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Direktur dengan kehati- hatian sehingga menyebabkan TDPM terbukti melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jo. Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK Nomor 17/POJK.04/2020 karena TDPM tidak memenuhi prosedur pemenuhan ketentuan terkait dilusi dengan masuknya Eber Road Limited dan PT Asta Askara Sentosa pada EBCI dan ENG yang mengakibatkan laporan keuangan EBCI dan ENG tidak lagi dikonsolidasi oleh TDPM.

Disclaimer:
Artikel Ini Merupakan Kerja Sama Flobamora-News.Com Dengan OJK. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab OJK.


Exit mobile version