OKNUM ANGGOTA POLSEK KIE DILAPORKAN ATAS DUGAAN PENGANCAMAN, PENOLAKAN LAPORAN, DAN KRIMINALISASI WARGA

20260307 201911 1

 

Pada 28 Februari, oknum DM melakukan olah TKP, namun diduga tidak memperhatikan bukti kerusakan tanaman yang dialami AB. Saat AB mengajukan laporan tentang pengrusakan tanaman, laporannya ditolak dengan alasan yang tidak jelas. Penolakan berlanjut pada 2 Maret 2026, di mana oknum DM menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres TTS untuk tidak menerima laporan terkait kasus serupa, bahkan menyebabkan adu mulut dengan petugas Babinkamtibmas dari Desa Boti dan Kot’Olin.

 

Selain penolakan laporan, Kepala Desa Boti juga mendapatkan ancaman melalui grup WhatsApp, di mana oknum DM merupakan anggota salah satunya. Ancaman tersebut mencakup ancaman pembunuhan dan pemutusan anggota badan. Kondisi tersebut membuat keluarga kedua klien merasa tidak aman dan terganggu.

 

“Menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun perbuatan oknum ini justru bertentangan, diduga melanggar kode etik kepolisian serta UU No. 1 Tahun 2023 terkait pengancaman, pembunuhan, penolakan laporan, dan konspirasi,” jelas Arman.



Exit mobile version