OKNUM ANGGOTA POLSEK KIE DILAPORKAN ATAS DUGAAN PENGANCAMAN, PENOLAKAN LAPORAN, DAN KRIMINALISASI WARGA

20260307 201911 1

 

Kuasa hukum meminta pihak Paminal Propam Polres TTS dan Kapolres TTS untuk menangani laporan dengan serius dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan agar nama baik institusi kepolisian tidak tercoreng.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Timor Tengah Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan warga.

*marfin



Exit mobile version