OKNUM ANGGOTA POLSEK KIE DILAPORKAN ATAS DUGAAN PENGANCAMAN, PENOLAKAN LAPORAN, DAN KRIMINALISASI WARGA

20260307 201911 1

Soe ,Flobamora-News.Com ||  Oknum anggota Polri yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Ki’e dengan inisial DM dilaporkan ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polres Timor Tengah Selatan (TTS) pada Sabtu (7/3/2026). Laporan diajukan oleh Kepala Desa Boti, Balsasar O.I. Benu, beserta warga bernama AB, melalui kuasa hukumnya Arman Tanono, S.H., atas dugaan pengancaman, penolakan laporan, dan kriminalisasi masyarakat.

 

Saat ditemui  awak media, kuasa hukum  Arman Tanono S.H. menyampaikan bahwa dirinya mendampingi kedua klien untuk mengajukan laporan terkait perbuatan oknum DM. “Kami laporkan dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Boti, penolakan laporan secara berulang, serta upaya kriminalisasi terhadap warga,” ujarnya.

 

Perkara bermula pada 20 Februari 2026, saat AB menangkap hewan ternak yang masuk merusak tanamannya. Pada 25 Februari, pemilik hewan mengakuinya secara langsung. Namun, pada 26 Februari, seseorang dengan inisial PS melaporkan dugaan penangkapan dan penganiayaan hewan tersebut ke Polsek Ki’e.



Exit mobile version