KUPANG, Flobamora-news.com –disekitar area Pasar Kasih , RW 08 Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, sejumlah warga mempergunakannya sebagai ajang untuk bermain judi. Maraknya perjudian ini sudah berlangsung lebih dari Dua Tahun. Tapi anehnya sampai saat ini tidak ada petugas yang menertibkan perjudian ini.
Selain mengganggu kenyamanan warga sekitar, perjudian yang dilakukan sejak magrib hingga subuh itu sangat memprihatinkan karena sejumlah pedagang sayur dan penghuni pasar Kasih juga diduga terlibat didalamnya permainan judi tersebut.
“Jenis judi adu ketangkasan bola guling dan dadu. Taruhannya itu berfariasi, mulai dari 50 ribu sampai ratusan ribu rupiah. Bahkan hingga jutaan rupiah.
Pemain yang terlibat dalam perjudian adalah para penghuni pasar, serta agennya bergantian. Bahkan, jumlah pemain judi bisa mencapai puluhan orang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.