Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Matim Diminta Usut Tuntas Kasus Pengrusakan Mangrove

Avatar photo
IMG 20191212 WA0009

“pohon mangrove itu harus dilindungi dan di jaga, kemudian harus dirawat dengan baik, saat ini isu lingkungan hidup telah menjadi tema dunia internasional bahkan ini sangat melindungi masyarakat di sekitar pesisir. untuk itu dalam pelaksanaan pembangunan daerah, Pemda seharusnya melakukan kajian atau analisis yang lebih matang, biar segala perencanaan itu berjalan dengan baik” tulisnya

Menurutnya, hutan atau pohon mangrove sudah di lindungi oleh Undang Undang, walaupun sedikit demi sekit belajar terkait keberadaan pohon mangrove menurutnya sangat penting untuk kenyamanan masyarakat di sekitar pesisir.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“seharusnya pemeritah lebih paham tekait aturan perundang-undangan” tulisnya lagi

Baca Juga :  Diduga Asal Jadi Ruas Jalan Colol-Benteng Rusak Parah

pasalnya, sudah sangat jelas UU Nomor 27 Tahun 2007, ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil harus di jaga dengan baik, kemudian UU nomor 27 juga menegaskan bahwa mangrove merupakan sumberdaya pesisir/Pasal 1(4).