“pohon mangrove itu harus dilindungi dan di jaga, kemudian harus dirawat dengan baik, saat ini isu lingkungan hidup telah menjadi tema dunia internasional bahkan ini sangat melindungi masyarakat di sekitar pesisir. untuk itu dalam pelaksanaan pembangunan daerah, Pemda seharusnya melakukan kajian atau analisis yang lebih matang, biar segala perencanaan itu berjalan dengan baik” tulisnya
Menurutnya, hutan atau pohon mangrove sudah di lindungi oleh Undang Undang, walaupun sedikit demi sekit belajar terkait keberadaan pohon mangrove menurutnya sangat penting untuk kenyamanan masyarakat di sekitar pesisir.
“seharusnya pemeritah lebih paham tekait aturan perundang-undangan” tulisnya lagi
pasalnya, sudah sangat jelas UU Nomor 27 Tahun 2007, ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil harus di jaga dengan baik, kemudian UU nomor 27 juga menegaskan bahwa mangrove merupakan sumberdaya pesisir/Pasal 1(4).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.