Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Matim Diminta Usut Tuntas Kasus Pengrusakan Mangrove

Avatar photo
IMG 20191212 WA0009

Wakil Germas (Gerakan kemasyarakatan) periode 2018-2020 PMKRI Cabang Palopo itu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan tentang Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (NOMOR 23/PERMEN-KP/2016) bahwa prinsip perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau Kecil merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dari sistem perencanaan pembangunan daerah (pasal 3/a) dan dilakukan sesuai dengan kondisi biogeofisik dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, serta dinamika perkembangan sosial budaya daerah dan nasional (pasal 3/c) melibatkan peran serta masyarakat setempat dan Pemangku Kepentingan Utama (pasal 3/d).

Baca Juga :  Belum Setahun Dikerjakan Ruas Jalan Desa Rado Rusak

“Menteri Kelautan dan Perikanan sangat jelas mengatakan bawa perusak hutan mangrove bisa dikenakan denda Rp 1,5 miliar, jari ketika aturan sudah tertera dengan jelas maka pemda manggarai Timur harus mengusut tuntas terkait persoalan ini dan harus bertanggung jawab” tulisnya

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Reporter: ATJ