Wakil Germas (Gerakan kemasyarakatan) periode 2018-2020 PMKRI Cabang Palopo itu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan tentang Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (NOMOR 23/PERMEN-KP/2016) bahwa prinsip perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau Kecil merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan/atau komplemen dari sistem perencanaan pembangunan daerah (pasal 3/a) dan dilakukan sesuai dengan kondisi biogeofisik dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah, serta dinamika perkembangan sosial budaya daerah dan nasional (pasal 3/c) melibatkan peran serta masyarakat setempat dan Pemangku Kepentingan Utama (pasal 3/d).
“Menteri Kelautan dan Perikanan sangat jelas mengatakan bawa perusak hutan mangrove bisa dikenakan denda Rp 1,5 miliar, jari ketika aturan sudah tertera dengan jelas maka pemda manggarai Timur harus mengusut tuntas terkait persoalan ini dan harus bertanggung jawab” tulisnya
Reporter: ATJ
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.