“Menteri Kelautan dan Perikanan sangat jelas mengatakan bawa perusak hutan mangrove bisa dikenakan denda Rp 1,5 miliar, jari ketika aturan sudah tertera dengan jelas maka pemda manggarai Timur harus mengusut tuntas terkait persoalan ini dan harus bertanggung jawab” tulisnya
Reporter: ATJ
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












