Pemkab Matim Diminta Usut Tuntas Kasus Pengrusakan Mangrove

IMG 20191212 WA0009

“Menteri Kelautan dan Perikanan sangat jelas mengatakan bawa perusak hutan mangrove bisa dikenakan denda Rp 1,5 miliar, jari ketika aturan sudah tertera dengan jelas maka pemda manggarai Timur harus mengusut tuntas terkait persoalan ini dan harus bertanggung jawab” tulisnya


Reporter: ATJ




Exit mobile version