Kata Dia, sebelum anggaran dieksekusi oleh dan pembangunan dimulai, terlebih dahulu harus melewati tahapan proses yang memakan waktu mulai dari verifikasi lapangan dan kesiapan administrasi mulai dari sertifikat, surat hibah tanah dan lain sebagainya. “Yang paling penting itu mereka penerima bantuan ini siap tidak, itulah yang menjadi kesulitan kita” katanya.
Kendati demikian, Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa terkait anggaran tersebut tetap harus melalui proses pembahasan di Banggar DPRD apakah tetap dialokasikan untuk bantuan Perumahan atau digeser. “Kita akan proses di Banggar, kita harus minta penjelasan dari Pemerintah kalau Pemerintah meyakinkan kita bisa ya silahkan” tandasnya.
Menurut Ajo Bupu, dalam pembahasan banggar bersama tim anggaran pemerintah nantinya alokasi anggaran tersebut akan didiskusikan untuk digeser ke anggaran biaya Pilkada tahun 2024. Proses pembahasan yang berkaitan dengan anggaran bantuan perumahan ini mau tidak mau, suka tidak suka karena tahun 2024 ada pesta demokrasi yang mana harus biayai melalui APBD.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
